membuat NPWP? Apa kata dunia?
menjelang tahun 2009, orang2 pada berbondong-bondong dan ribut-ribut tentang NPWP. bahkan sejak awal tahun 2008, saya sudah disurati oleh dirjen pajak supaya mengurus Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP), dasarnya saya gak mudeng perpajakan, dan belum bijak (hehehe.. mereka bilang Orang Bijak Taat Pajak).
bayar pajak, pasti dan selalu. penghasilan saya tiap bulan sudah dipotong pajak, STNK kendaraan saya sudah bayar pajak, saya makan di restoran ataupun foodcourt juga sudah bayar pajak, cuman memang dulu saya belum punya NPWP. punya teman bekerja di dirjen pajak pun saya tetap gak mudeng buat apa sih punya NPWP.
apa sih NPWP?
menurut www.pajak.go.id, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register di www.pajak.go.id.
buat apa sih NPWP?
nah ini nih yang saya juga baru tahu. awalnya beberapa waktu lalu saya membuat rekening dengan mata uang asing di sebuah bank swasta, kemudian saya disuruh mengisi formulir, dan ternyata saya tidak mempunyai NPWP, maka saya disuruh buat pernyataan bahwa sewaktu-waktu harus bersedia mengurus NPWP apabila diminta oleh pihak bank.
nah terus, karena penasaran saya searching2 lagi, apalagi sih fungsinya punya NPWP.
1. Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya.
2.bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.
Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.
3. pengurusan STNK kendaraan (dengan rentang harga tertentu) tidak dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memiliki NPWP.
4. bikin sertifikat rumah, ngurus KPR, administrasi perbankan, dan lain sebagainya harus mempunyai NPWP supaya dapat diproses.
bagaimana mengurus NPWP?
melihat dari keribetan yang terjadi kalau tidak memiliki NPWP, ternyata pengurusan NPWP sangat mudah, anda bisqa mendaftar secara online di www.pajak.go.id di menu >aplikasi > e-registration. kemudian cetak dokumennya dan kirim ke kantor pelayanan pajak yang sesuai waktu registrasi beserta fotokopi KTP, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat tinggal atau kedudukan. dan ingat GRATIS dan proses cepat (bisa ditunggu).
pengalaman pribadi, saya mendaftar e-registration online, alamat KTP saya di semarang sedangkan saya bekerja di bandung (kedudukan saya saat ini di bandung). nah akhirnya setelah mengisi form registrasi dan mendapat nomor NPWP sementara, saya cetak dokumen2 tersebut. kemudian saya datang ke kantor pelayanan pajak dengan membawa foto copy KTP. nah di sana petugas pelayanan pajak ngomel2, karena menurut mereka saya seharusnya mengusrus di KPP semarang (padahal menurut pajak.go.id bisa juga sesuai tempat kedudukan). namun karena NPWP sementara sudah terlanjur muncul dengan nomor bandung, akhirnya mereka memproses juga. dan keesokan harinya kartu NPWP saya sudah jadi.
sebenernya mengapa sih NPWP digalakkan pemerintah? sepertinya supaya pemerintah bisa mengawasi lebih ketat aliran pembayaran pajak yang selama ini sepertinya banyak kebocoran pengawasan. baik kebocoran di hulu maupun hilir.
ada sebuah prinsip yang menarik, bahwa dengan membayar pajak, berarti saya ikut menghidupi bangsa dan negara ini. masalah uang pajak saya diselewengkan atau tidak, itu dosa orang yang menyelewengkan deh.. hehe..
December 30, 2008 at 11:24 am
bapak yth
saya bermakasud akan mendaftarka pajak dan dapat memperoleh npwp
sarat kami lampirkan
February 27, 2009 at 8:40 pm
salam kenal
saya mau tanyanih,saya kan berdomisili di cibitung bekasi,yang saya tanyakan apakah saya bikin NPWP nya harus di kantor bekasi,terus persyaratanya yang harus dibawa KTP dan KK aja/apalagi,soalnya saya pekerja biasa bukan pengusaha.
terimakasih
==============
salam kenal
idealnya, anda harus membuat NPWP di kantor pajak yang melayani domisili anda (sesuai KTP). persyaratannya anda cukup membawa KTP, dan mengisi formulir di kantor pelayanan pajak.
semoga membantu.
April 12, 2009 at 5:50 am
salam sejahtera, gini pa.. Saya mau bikin npwp perorangan tp saya belum memiliki pekerjaan alias masih d tanggung ortu.apakah bisa saya bikin npwp perorangan yg belum memiliki penghasilan sendiri? Bales ke e-mail aja yaa… Trims
==========
Briliant:
terima kasih sudah mampir di blog saya, sudah saya jawab sesuai permintaan lewat email.
sukses selalu
July 7, 2009 at 12:39 pm
mau juga donkkirim k email, pertanyaanny sama…
thx..
July 7, 2009 at 3:40 pm
selengkapnya baca dari sini saja ya:
http://www.medantalk.com/pengertian-npwp-undang-undang-wajib-pajak-indonesia/
May 28, 2009 at 9:15 am
Saya pekerja musiman dlm bidang usaha peternakan yg belum memiliki badan hukum. Apakah bisa punya npwp? Karena saya tidak punya surat keterangan kerja. Akankah melibatkan usaha? Mohon bantuannya, thank’s.
July 7, 2009 at 3:41 pm
selengkapnya baca dari sini saja ya…
http://www.medantalk.com/pengertian-npwp-undang-undang-wajib-pajak-indonesia/